Jenis Inspeksi K3
28 Mei 2021
A. Inspeksi tidak terencana
Waktu pelaksanaan inspeksi ini tidak menentu, sehingga umumnya bersifat dangkal dan tidak sistematis.
Inspeksi tidak terencana mencakup beberapa hal berikut ini:
- Umumnya hanya memeriksa kondisi tidak aman (kondisi tidak aman yang memerlukan perhatian besar yang sering terlewati).
- Fokus lebih besar pada kepentingan produksi.
- Tidak tercatat atau tidak didokumentasikan.
- Tindakan perbaikan dan pencegahan tidak sampai mendetail.
B. Inspeksi terencana
1.Inspeksi rutin atau umum
Inspeksi rutin terhadap sumber-sumber bahaya ditempat kerja atau
kegiatan identifikasi terhadap tugas-tugas, proses operasional, perlatan dan mesin-mesin yang mempunyai resiko tinggi.
Inspeksi rutin biasanya dilakukan minimal satu bulan sekali, tetapi ada juga yang melakukannya setiap enam bulan sekali hingga setahun sekali, tergantung kebijakan perusahaan. Inspeksi harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan manajemen K3.
2. Inspeksi khusus
Inspeksi khusus biasanya dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi bahaya terhadap objek-objek kerja tertentu yang memiliki risiko tinggi atau setiap kali ada proses atau mesin baru yang diperkenalkan di tempat kerja, yang hasilnya digunakan sebagai dasar untuk pencegahan dan pengendalian risiko di tempat kerja.
Perbedaan antara inspeksi umum dan khusus adalah bahwa inspeksi umum direncanakan dengan cara walk-through survey keseluruh area kerja dan bersifat komprehensif, sedangkan inspeksi khusus direncanakan untuk diarahkan kepada kondisi-kondisi tertentu, seperti mesin-mesin, alat kerja, dan tempat tempat khusus yang telah diketahui mempunyai resiko tinggi.
Artikel sebelumnya: Pelaksanaan Inspeksi K3