Kenapa harus ada kata Calon di Sertifikat Ahli K3 Umum?
22 Februari 2022
Umumnya perusahaan diwajibkan untuk memiliki seorang pekerja dengan lisensi atau sertifikat Ahli K3 umum atau AK3U. Mengapa hal ini menjadi penting? Karena berguna dalam penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di perusahaan, tempat kerja atau laboratorium agar bisa berjalan dengan baik. K3 dibutuhkan dalam menunjang keselamatan karyawan dan perusahaan. Tempat kerja yang aman dan sehat dibutuhkan oleh karyawan. Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik bisa meningkatkan kinerja karyawan menjadi lebih efektif dan efisien.
Pentingnya K3 dalam sebuah perusahaan telah diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih ada saja yang mengabaikan pentingnya K3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa masih banyak perusahaan dan masyarakat yang belum menerapkan sistem K3 di tempat kerja. Kecelakaan kerja tidak hanya merugikan karyawan tapi juga perusahaan.
Dasar Hukum
Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kegiatan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang disebabkan di tempat kerja, serta menjamin keselatan dan kesehatan bagi tenaga kerja. K3 sendiri di Indonesia diatur dalam:
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- PP Nomor11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan juga gas bumi
- Keputusan Presiden Nomor 22 tanun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang peredaran, penggunaan dan penyimpangan pestisida
- Dan mengacu pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992, tertulis dan disebutkan bahwasannya perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang, atau memiliki risiko kecelakaan dan keselamatan yang tinggi, wajib memiliki seorang ahli K3 umum serta P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- E-PJK3: Pendaftaran dan data perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
- E-Lembaga Audit dan E-SMK3: Layanan audit dan informasi SMK3.
- E-Personil K3: Layanan operator/juru K3, teknisi K3, dokter perusahaan, paramedis, Ahli K3.
- Kelas Virtual: Pembinaan K3 dan ujian pembinaan K3 secara online.
- Pengawas ketenagakerjaan spesialis K3: Data pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 sesuai dengan bidangnya.
- E-Data objek K3 dan pemeriksaan pengujian objek K3: Data objek K3 dan layanan pemeriksaan dan pengujian objek K3.
- E-Laporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja: Form elektronik pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- E-laporan medical checkup: Form elektronik pelaporan medical checkup pekerja