Kenapa harus ada kata Calon di Sertifikat Ahli K3 Umum?

22 Februari 2022

       Umumnya perusahaan diwajibkan untuk memiliki seorang pekerja dengan lisensi atau sertifikat Ahli K3 umum atau AK3U. Mengapa hal ini menjadi penting? Karena berguna dalam penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di perusahaan, tempat kerja atau laboratorium agar bisa berjalan dengan baik. K3 dibutuhkan dalam menunjang keselamatan karyawan dan perusahaan. Tempat kerja yang aman dan sehat dibutuhkan oleh karyawan. Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik bisa meningkatkan kinerja karyawan menjadi lebih efektif dan efisien.

       Pentingnya K3 dalam sebuah perusahaan telah diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih ada saja yang mengabaikan pentingnya K3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa masih banyak perusahaan dan masyarakat yang belum menerapkan sistem K3 di tempat kerja. Kecelakaan kerja tidak hanya merugikan karyawan tapi juga perusahaan.

 

Dasar Hukum

Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kegiatan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang disebabkan di tempat kerja, serta menjamin keselatan dan kesehatan bagi tenaga kerja. K3 sendiri di Indonesia diatur dalam:

  1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  2. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  3. Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
       Dan untuk melengkapi peraturan yang ada di dalam Undang-Undang, pemerintah juga berupaya melakukan penyempurnaan dengan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) sampai Keputusan Presiden yang mengatur tentang penyelanggaraan K3, yakni sebagai berikut :
  1. PP Nomor11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan juga gas bumi
  2. Keputusan Presiden Nomor 22 tanun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang peredaran, penggunaan dan penyimpangan pestisida
  5. Dan mengacu pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992, tertulis dan disebutkan bahwasannya perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang, atau memiliki risiko kecelakaan dan keselamatan yang tinggi, wajib memiliki seorang ahli K3 umum serta P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
 
       Sesuai dengan kepmenakertrans No.239/MEN/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 04 Juli 2017 No. B994/PNK3/VII/2017 memberitahukan bahwa pada amar kelima bahwa bagi peserta pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat Calon Ahli Keselamtan dan Kesehatan Kerja Umum oleh Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. 
       Berdasarkan surat pemberitahuan inilah maka sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi sertifikat Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, namun untuk fungsi dan kegunaannya tidak ada yang berbeda setifikat tersebut tetap sebagai bukti bahwa peserta telah mengikuti dan dinyatakan lulus pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dituangkan dalam Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
 
Layanan TemanK3.id
 
       Pada tanggal 9 Juni 2020, Kementrian Tenaga Kerja melalui Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan kerja meluncurkan aplikasi web teman k3. Launching diadakan via aplikasi zoom meeting dan youtube streaming.
       Sistem pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat Teman K3 adalah layanan terpadu berbasis daring (online) yang meliputi PJK3, lembaga audit dan SMK3, personil K3, kelas virtual pembinaan K3, data pengawas ketenagakerjaan spesialis k3, data dan pemeriksaaan dan pengujian objek K3 dan pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta pelaporan checkup pekerja (www.temank3.id).
       TemanK3 berada di bawah kendali Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3). Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Ada 8 layanan yang bisa diakses di temank3.id, yaitu:
  1. E-PJK3: Pendaftaran dan data perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. E-Lembaga Audit dan E-SMK3: Layanan audit dan informasi SMK3.
  3. E-Personil K3: Layanan operator/juru K3, teknisi K3, dokter perusahaan, paramedis, Ahli K3.
  4. Kelas Virtual: Pembinaan K3 dan ujian pembinaan K3 secara online.
  5. Pengawas ketenagakerjaan spesialis K3: Data pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 sesuai dengan bidangnya.
  6. E-Data objek K3 dan pemeriksaan pengujian objek K3: Data objek K3 dan layanan pemeriksaan dan pengujian objek K3.
  7. E-Laporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja: Form elektronik pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  8. E-laporan medical checkup: Form elektronik pelaporan medical checkup pekerja
       E-PJK3 berisi daftar dan nama perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja/safety training provider. Dengan Aplikasi / Web Portal TemanK3, rekan HSE/HRD dari perusahaan atau industri akan lebih mudah untuk mengetahui apakah perusahaan atau PJK3-(perusahaan jasa K3) nya adalah penyedian pelatihan resmi dan terdaftar, mencegah penipuan dan penyalahgunaan dari safety training provider yang abal-abal dan palsu. Narada merupakan salah satu provider penyedia jasa keselamatan dan Kesehatan kerja yang sudah menjadi rujukan Kemennaker RI dan bisa langsung di cek di https://temank3.id/page/pencarian_pjk3 lalu ketik Narada. Selalu berhati-hati dalam memilih provider pastikan provider yang anda pilih terdaftar secara resmi dan telah menjadi rujukan Kemenaker RI agar terhindar dari berbagai bentuk penipuan.
 

 

Hallo !

Pilih salah satu tim Marketing kami

Marketing Lala Zhaveera
628113552471
Marketing Nira Sekar
6281392457755
Marketing Ivana Noha
6282138129377
Marketing Michella Siren
6281312610558
PT Narada Katiga Nusantara
Hai, apakah membutuhkan informasi?
×
Membutuhkan informasi?