Mengenal Audit SMK3

02 Juli 2021

Definisi Audit SMK3
Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang telah direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai kebijakan dan tujuan penerapan SMK3 di tempat kerja.
  1. Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
  2. Pemeriksaan secara sistimatik
  3. Audit dilakukan secara independen
  4. Audit (eksternal) SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
 
Fungsi Audit
  1. Alat Manajemen (management tool)
  2. Memantau dan memverifikasi efektifitas penerapan kebijakan 
  3. Alat untuk menilai kesesuaian (conformity assessment), seperti :
  4. Sertifikasi/akreditasi eksternal
  5. Evaluasi rantai pasokan
 
PERBEDAAN  AUDIT SMK3 dan INSPEKSI K3:
Audit SMK3 Inspeksi K3
Untuk mengukur efektifitas dari pelaksanaan suatu sistem Untuk menemukan kesesuaian dari obyek
Fokus terhadap suatu sistem Fokus terhadap suatu obyek
Penekanan terhadap proses Penekanan terhadap hasil akhir
Metode Pelaksanaan :
Tinjauan Ulang, verifikasi dan observasi
Metode pelaksanaan :
Pengujian secara teknis dan mendetail
Jangka panjang Fokus jangka pendek

Audit Internal SMK3:
Adalah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya.

 
  1. Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. 
  2. Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan. 
  3. Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II PP No. 50 Tahun 2012.
  4. Pelaporannya dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada Lampiran III PP No. 50 Tahun 2012. 
Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja.
Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.
Hasil temuan audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan .
Audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen 
 
 
Audit Eksternal SMK3:
Adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh badan audit dan dilaksanakan oleh auditor  eksternal dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 di tempat kerja terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan.
 
 
Tujuan Audit SMK3:
  1. Didasarkan pada pertimbangan :
  2. Prioritas manajemen;
  3. Tujuan komersial;
  4. Persyaratan sistem manajemen;
  5. Persyaratan peraturan per-uu;
  6. Persyaratan kontrak;
  7. Kebutuhan untuk evaluasi pemasok;
  8. Peryaratan pelanggan;
  9. Kebutuhan pihak lain yang berkepentingan;
  10. Risiko terhadap organisasi.
 
Manfaat Audit SMK3:
  1. MENGETAHUI KELEMAHAN UNSUR SISTEM OPERASI SEBELUM TIMBUL GANGGUAN.
  2. MEMPEROLEH GAMBARAN YANG JELAS DAN LENGKAP TENTANG STATUS MUTU PELAKSANAAN K3. 
  3. MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KESADARAN THD K3.
  4. MENINGKATKAN CITRA PENGURUS PERUSAHAAN.

Hallo !

Pilih salah satu tim Marketing kami

Marketing Nira Sekar
6281392457755
Marketing Lala Zhaveera
628113552471
PT Narada Katiga Nusantara
Hai, apakah membutuhkan informasi?
×
Membutuhkan informasi?