Penerapan K3 Perusahaan Di Masa Pandemi Covid 19

01 April 2021

Penerapan K3 Perusahaan Di Masa Pandemi Covid 19

Budaya 3M jadi bagian penting dalam K3 di masa pandemi ini. Pandemi COVID-19 merubah segala tatanan kehidupan, termasuk sektor dunia usaha. Mewabahnya virus asal Wuhan Cina ini praktis menjadikan semua sektor berbenah dan memperketat aturan agar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dilaksanakan.

Seperti halnya budaya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan menggunakan sabun). Budaya yang lahir dimasa pandemi inipun kini menjadi bagian dari penerapan budaya K3. Tujuannya agar pekerja tetap aman dan sehat saat beraktivitas.

Dalam PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dijelaskan bahwa K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tujuan dari K3 yakni untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kemudian mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Pandemi COVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M.

Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah saat ini menghadapi tantangan besar dalam upaya memerangi pandemi Covid-19 serta melindungi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Upaya agar penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah dan diatasi terutama penyebaran virus Covid-19 dikawasan perkantoran adalah dengan menerapkan aturan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru di tempat kerja melalui program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pemerintah menghimbau semua perusahaan dan pelaku usaha untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan atau area kerja masing-masing, agar tetap produktif sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan aman dan sehat.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan produktivitas kerja. Selain itu dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dapat membentuk perilaku pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sehingga pekerja lebih siap untuk menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini. Program keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu faktor penting yang harus dilaksanakan dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja. Apabila syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta melaksanakan standar dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka tempat kerja dapat terhindar dari penyebaran Covid-19.

Hal ini sejalan dengan hasil penelitian M. Rizqi Agustino dkk (Perdana et al., 2020) yang menunjukkan bahwa sebagai dampak pandemi virus Covid-19 seluruh HRD perusahaan dituntut untuk mampu mempelajari dan memahami mengenai protokol kesehatan serta melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat   mendukung penerapan “new normal” di area perkantoran.  Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat mengacu pada SNI ISO45001:2018 (Sukanta, Sari, and Musadad 2020).

Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Terawan Agus Putranto menyatakan dunia usaha dan tenaga kerja berkontribusi besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 karena besarnya jumlah populasi tenaga kerja serta besarnya mobilitas dan interaksi penduduk yang umumnya terbentuk dari aktifitas bekerja. Tempat kerja sebagai pusat interaksi dan tempat berkumpulnya orang-orang merupakan salah satu faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.;01.07/MENKES/328/2020, Menteri Kesehatan menetapkan panduan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 atau panduan kerja New Normal di area perkantoran dan industri dengan tujuan untuk   mendukung keberlangsungan usaha dalam menghadapi situasi pandemi seperti saat ini (sumber:http://promkes.kemkes.go.id/diakses 6 September 2020).

Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1970 penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:

1) Mencegah serta mengendalikan timbulnya penyakit baik physic atau physicis, penularan, infeksi dan keracunan;

2) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

3) Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

4) Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di area kerja, perusahaan dapat membentuk tim khusus yang akan menyiapkan protocol atau panduan kerja dalam kondisi “New Normal”. Panduan kerja tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), namun juga berkaitan dengan pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity). Panduan tersebut dapat diberlakukan disertai juga dengan sanksi.

Berikut contoh Panduan Kerja di era New Normal yang dapat diterapkan di perusahaan Anda

Panduan Kerja “New Normal”

Aturan

Bekerja

  1. Seluruh karyawan diutamakan     menggunakan kendaraan pribadi, jika menggunakan kendaraan umum harus   sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak
  2. Jika karyawan yang menggunakan sepeda motor memakai sarung tangan dan helm
  3. Karyawan wajib menjaga kebersihan tempat kerja dan peralatan kerja menggunakan cairan desinfektan sebelum dan sesudah bekerja
  4. Jika karyawan selesai melakukan   pemeriksaan lapangan maka harus mencuci tangan sebelum memasuki ruang kerja

Work From Home (WFH)

 

  1. Menyelesaikan tugas-tugas perusahaan dirumah
  2. Karyawan harus membuat laporan harian atau log book aktivitas WFH dan dilaporkan ke atasan setiap hari
  3. Komunikasi intensif dengan atasan
  4. Melakukan presensi online dengan aplikasi yang telah disiapkan perusahaan
  5. Jika karyawan ingin meninggalkan rumah harus mendapat izin atasan
  6. Karyawan dilarang bepergian ke luar kota/ke luar negeri untuk kepentingan pribadi
  7. Menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal
  8. Selalu memonitor kinerja dan posisi bawahan
  9. Karyawan dilarang meninggalkan rumah pada jam kerja tanpa seizin atasan
  10. Bepergian (luar kota/luar negeri) dalam rangka
  11. kepentingan pribadi sesuai ketentuan perusahaan

Menerima Tamu, Dokumen dan Paket

 

  1. Jam menerima tamu pukul 09.00 –15.00 WIB
  2. Tamu wajib mengisi formulir Self Assessmen dan menyerahkan formulir tamu kepada yang ditemui untuk ditandatangani
  3. Jumlah tamu maksimal 4 orang/rombongan. Jika terdapat rombongan lebih banyak hanya diizinkan untuk situasi tertentu
  4. Dilarang mengalamatkan perusahaan untuk pengiriman dan penerimaan paket pribadi kecuali kebutuhan makanan karyawan
  5. Paket yang diterima harus disterilisasi   terlebih dahulu menggunakan disinfektan
  6. Resepsionis harus selalu menggunakan masker dan sarung tangan

Rapat

  1. Diutamakan menggunakan video conference
  2. Jika rapat harus dilakukan tatap muka dil
  3. ingkungan perusahaan, maksimal diikuti oleh 10 orang karyawan dan dilarang untuk berjabat tangan
  4. Jika rapat dilakukan di luar perusahaan, karyawan wajib menggunakan masker, membawa handsanitizer dan dilarang berjabat tangan

Perjalanan Dinas

  1. Memiliki   surat   izin   perjalanan   dinas   dan   surat keterangan sehat dari dokter perusahaan
  2. Dianjurkan menggunakan sarung tangan
  3. Membawa obat-obatan/handsanitizer pribadi
  4. Selalu mengkonsumsi makanan dan minuman yang higienis
  5. Diutamakan bertransaksi non tunai
  6. Melakukan presensi dengan aplikasi yang disediakan perusahaan

Makan dan Minum

  1. Menggunakan peralatan makan dan minum sendiri
  2. Diutamakan membawa makanan sendiri, makanan yang tidak dibawa sendiri harus higienis
  3. Jika harus membeli makanan di luar lingkungan perusahaan harus menggunakan masker dan jaga jarak
  4. Makanan harus mematuhi aturan makanan yang sehat dan bergizi

Beribadah Shalat

  1. Membawa sajadah dan mukenah sendiri
  2. Menjaga jarak dengan jamaah lain minimal 2 meter
  3. Shalat jamaah dilakukan bergilir menyesuaikan dengan luas mushala

Menggunakan Masker

 

  1. Masker kain yang digunakan harus berjenis minimal 2 lapis dan dicuci setiap hari menggunakan sabun
  2. Masker jenis disposal hanya digunakan sekali pakai

Berkendara

  1. Menjaga jarak, menggunakan masker dan sarung tangan jika menggunakan kendaraan umum
  2. Mobil operasional wajib disterilisasi setiap hari
  3. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas mobil
  4. Penumpang/sopir harus membawa handsanitizer

Petugas Kebersihan

  1. Permukaan benda yang sering disentuh harus selalu dibersihkan seperti gagang pintu tombol lift dsb.
  2. Petugas kebersihan harus menggunakan masker dan sarung tangan
  3. Memeriksa dan mengisi ulang sabun dan handsanitizer
  4. Penyemprotan disinfektan 2 kali seminggu

Aturan Umum

 

  1. Seluruh karyawan serta pihak lain yang   beraktivitas di lingkungan kerja perusahaan diwajibkan   untuk   mengenakan masker
  2. Seluruh karyawan dilarang berkumpul    atau bergerombol lebih dari 5 orang selain sedang bekerja
  3. Dalam melaksanakan aktivitas wajib menjaga jarak dengan jarak minimal 2 meter. Jika jarak 2 meter tidak     terpenuhi maka tidak     diperkenankan melepaskan masker
  4. Tidak boleh berjabat tangan
  5. Sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer yang telah disediakan perusahaan
  6. Selama bekerja tidak boleh berjalan bersisian

Dengan membuat dan menerapkan panduan kerja New Normal seperti ini membuktikan kesungguhan manajemen perusahaan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19 khususnya di area perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan. Serta sebagai wujud pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memprediksi jika pandemi ini berlangsung lama maka akan banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, serta akan berpengaruh pada upah, akses perlindungan sosial dan kondisi kerja. International Labour Organization (ILO) juga telah menetapkan Panduan Pencegahan dan Mitigasi Penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja yang dapat dijadikan panduan tindakan praktis untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan kerja.

Berikut panduan pencegahan dan Mitigasi Covid-19 yang ditetapkan oleh International Labour Organization 2020:

  1. Menjaga Jarak atau Social Distancing.
    Hal ini dilakukan dengan menjaga jarak interaksi antar pekerja serta konsumen dalam aktivitas usaha. Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir interaksi antar karyawan atau pekerja di lingkungan kantor maka dianjurkan penggunaan telepon, surat elektronik sebagai media komunikasi atau pelaksanan rapat atau diskusi secara virtual untuk mengurangi pertemuan tatap muka; pengaturan jadwal kerja dengan memberlakukan sistem shift untuk menghindari konsentrasi besar karyawan pada waktu tertentu di kantor atau area kerja.
  2. Menjaga kebersihan diri dengan rajin mencuci tangan.
    Menyediakan desinfektan untuk menjaga kebersihan area yang sering diakses oleh banyak orang seperti  gagang  pintu, tombol  lift dsb dan handsanitizer atau handsoap untuk  tangan  sebagai  upaya  untuk  mempromosikan  budaya  mencuci  tangan; Menghimbau para pekerja untuk menutup mulut dan hidung dengan posisi siku menekuk atau menutup dengan tisu saat bersindan batuk untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
  3. Komunikasi dan Pelatihan.
    Hal tersebut dapat dilakukan dengan:
    1. Melatih manajemen dan karyawan atau mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus Covid-19 serta bagaimana bertindak jika terjadi kasus infeksi Covid-19;
    2. Mengadakan pelatihan penggunaan, pemeliharaan, serta pembuangan alat pelindung diri (APD) yang baik dan benar;
    3. Menjalin komunikasi intensif dengan para pekerja atau karyawan untuk memberikan informasi terkini terkait situasi di area kerja, wilayah atau negara;
    4. menginformasikan pekerja tentang hak mereka untuk menyingkir dari situasi kerja yang menimbulkan bahaya serius bagi kehidupan  atau kesehatan, sesuai dengan prosedur  yang ditetapkan dan segera memberi tahu atasan langsung terkait situasi tersebut.
  4. Alat pelindung diri (APD).
    Tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan tersedia tempat pembuangan tertutup secara higienis untuk pembuangan alat-alat tersebut.
  5. Response
    Seiring adanya panduan pemerintah, menghimbau karyawan atau para pekerja untuk tidak datang ke tempat kerja jika menunjukan gejala yang dicurigai virus Covid-19. Memberikan hak untuk cuti sakit, tunjangan sakit seluruh pekerja; Mempersiapkan fasilitas isolasi ditempat kerja bagi siapa saja yang mengidap gejala Covid-19 sambil menunggu pemindahan  ke  fasilitas; Melakukan penyemprotan  disinfektan  di  lingkungan  kerja;  Serta  melakukan pengawasan  pengawasan  kepada  pihak-pihak  yang melakukan  kontak  erat dengan pekerja yang terinfeksi virus Covid-19.

Selain itu ILO (International Labour Organization 2020) juga mengemukakan beberapa saran bagi para pekerja untuk menghadapi kondisi pandemi covid-19 saat ini antara lain:

  1. Organisasi pekerja diharapkan dapat meningkatkan partisipasinya dalam pengambilan keputusan sebagai respon terhadap krisis akibat  pandemi covid-19.
  2. Perlu diadakan dialog sosial antara pekerja, organisasi pekerja, perusahaan serta pemerintah secara efektif.
  3. Memperhatikan kebersihan area kerja seperti penggunaan handsanitizer, disinfektan serta menghimbau bagi tenaga kerja untuk menjaga kesehatan.
  4. Mendorong setiap tenaga kerja untuk bekerja sama dalam menghadapi pandemi.

Untuk memahami K3 lebih dalam Anda dapat mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum yag di selenggarakan oleh PT. Narada Katiga Indonesia

Info lebih lanjut hubungi admin kami melalui : 

Whatsapp : 0813-9245-7755 (Nira) / 0811-355-2471 (Lala)

Telp. 0274-502-6085

Hallo !

Pilih salah satu tim Marketing kami

Marketing Lala Zhaveera
628113552471
Marketing Nira Sekar
6281392457755
Marketing Michella Siren
081312610558
PT Narada Katiga Nusantara
Hai, apakah membutuhkan informasi?
×
Membutuhkan informasi?