Regulasi Baru Permenaker 8 Tahun 2020 Tentang Alat Angkat Angkut
24 Maret 2021
Apa itu Alat Angkat Angkut?
Seperti yang tertuang dalam Permen 8 Tahun 2020,
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan.
Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.
Syarat K3 Pesawat Angkat Angkut
Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat Dan Angkut meliputi:
(1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
- pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja;
- pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan (welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan;
- perhitungan kekuatan konstruksi; dan
- pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
(2) Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana yang meliputi:
- pembuatan gambar konstruksi pondasi;
- perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan
- penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai peraturan
(3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut meliputi:
- pemeriksaan dan pengujian;
- penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian;
- pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas.
(4) Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut, meliputi:
- sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan;
- dilakukan secara berkala;
- sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku; dan
- dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman.
(5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
- pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi;
- perhitungan kekuatan konstruksi; dan
- pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Alat yang diatur dalam Permenaker 8 Tahun 2020
Adapun pesawat angkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut adalah:
- dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis;
- keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane,semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis;
- alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan
- personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.
Alat yang termasuk pesawat angkut adalah:
- alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis;
- kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis;
- personal basket terdiri atas manlifi/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis;
- truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis; dan
- robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan dan peralatan lain yang sejenis.
Personel K3 Alat Angkat Angkut Beserta Tugasnya
Adapun personel K3 Alat Angkat Angkut yang disebutkan dalam Permenaker 8 tahun 2020 meliputi:
-
Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Bertugas untuk melakukan pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. -
Operator;
Bertugas untuk mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Dimana seorang Operator harus memiliki kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang akan dioperasikan. -
Juru Ikat (rigger);
Bertugas membantu mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai kekhususannya. -
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Pemeriksaan Dan Pengujian
Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujian tersebut harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang berlaku dan/atau standar Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta dilakukan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
b. Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau
c. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pencabutan Peraturan Lain
Dengan adanya Permenaker nomor 8 Tahun 2020 ini, beberapa peraturan diputuskan untuk dicabut. Peraturan tersebut meliputi:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat Dan Angkut;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Dan Angkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 340); dan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 452/M/BW/1996 tentang Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut Jenis Rental
Tujuan
Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.8 Tahun 2020 bertujuan:
a. melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut;
b. menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; dan
c. menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Jika Anda membutuhkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut secara lengkap, Anda dapat mendownload di sini.
Ingin memperlajari tentang Pesawat atau Alat Angkat Angkut secara detail?
Anda dapat mengikuti Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI yang diselenggarakan oleh PT. Narada Katiga Indonesia selaku PJK3 yang terdaftar resmi di Kemnaker RI.
Jadwal Pembinaan atau Info lebih lanjut, silahkan hubungi Admin kami melalui :
Whatsapp : 0813-9245-7755 (Nira) / 0811-355-2471 (Lala)
Telp. 0274-502-6085