Seberapa Pentingkah Peran Seorang Ahli K3 Umum?

09 Maret 2021

Ahli K3 Umum – Seberapa sering Anda melihat tanda atau istilah “Safety First” maupun “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” saat Anda melewati tempat pembangunan atau proyek? Tahukah Anda apa makna dari istilah tersebut?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87. Oleh karena itu, bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih menunjukkan peningkatan. Dari 2017 yang angka kecelakaan kerja sebanyak 123.041 menjadi 173.105 kasus. Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, rata-rata kecelakaan kerja di Indonesia memang setiap tahunnya berkisar pada angka 130 ribu.

Dikutip dari koran-jakarta.com, berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO) terdapat sekitar 6.000 insiden fatal setiap harinya di lingkungan kerja di seluruh dunia. Artinya Dari setiap 100 ribu pekerja, 30 persen mengalami kecelakaan kerja, dan sebaian besar terjadi pada pada sektor konstruksi.

Mengacu kepada PERMENNAKER No. 02 Tahun 1992 pasal 9 dan 10, seorang Ahli K3 Umum memiliki kewajiban dan wewenang sebagai berikut:

1. Ahli K3 Umum berkewajiban :

Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya;

Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk Ahli K3 Umum di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain.
  • Untuk Ahli K3 Umum di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya;

Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.

 

2.Ahli K3 Umum berwenang untuk:
 
  • Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
  • Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
  • Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi:
  • Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
  • Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
  • Penanganan bahan-bahan.
  • Proses produksi.
  • Sifat pekerjaan.
  • Cara kerja.
  • Lingkungan kerja.
Dari kewajiban dan kewenangan seorang Ahli K3 Umum di atas, dapat diketahui bahwa posisi seorang Ahli K3 Umum sangat penting guna mengawasi penerapan K3 di sebuah perusahaan. Untuk menjadi Ahli K3 Umum tentunya Anda harus memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum yang Anda dapatkan dari mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum.
 
Kemudian seperti apa jenjang karir di bidang K3 setelah Anda memiliki Sertifikat Ahli K3?
 
1.Staf
Anda dapat memulai karir Anda dengan menjadi seorang Staf pada divisi K3 yang bertugas memantau pelaksanaan K3 di perusahaan dan bertindak langsung di lapangan.
 
2.Supervisor
Setelah beberapa tahun berkarir dan memiliki prestasi yang baik, besar kesempatan Anda untuk menaiki jenjang berikutnya yaitu sebagai Supervisor bidang K3 yang bertugas menyusun laporan pelaksanaan K3 di perusahaan dan mengevaluasi pelaksaan.
 
3.Manajer
Level ini akan Anda dapatkan setelah Anda memiliki pengalaman 5-10 tahun dibidang K3. Seorang manajer biasanya bertugas untuk membuat perencanaan K3 di perusahaan kemudian melaporkannya ke direktur atau pimpinan perusahaan.
 
Masih banyak jenjang lainnya sesuai dengan kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja.
 
Jika Anda tertarik bekerja dibidang K3, pertama-tama Anda dapat mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum dimana setelah mengikuti pembinaan Anda akan mendapatkan Sertifikat Ahli K3 Umum Resmi dari Kemnaker yang dapat menunjang karir Anda di bidang K3.
 
Untuk info lebih lanjut Anda bisa menghubungi Kami melalui :
Whatsapp : 0813-9245-7755 (Nira) / 0811-355-2471 (Lala)
Telp. 0274-502-6085

Hallo !

Pilih salah satu tim Marketing kami

Marketing Lala Zhaveera
628113552471
Marketing Nira Sekar
6281392457755
Marketing Ivana Noha
6282138129377
Marketing Michella Siren
6281312610558
PT Narada Katiga Nusantara
Hai, apakah membutuhkan informasi?
×
Membutuhkan informasi?