Pembinaan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014.
Fasilitas :
- Sertifikat Auditor SMK3 – Kemnaker RI
- Surat Keterangan Lulus dari Narada
- Modul – Hard File
- Himpunan UU K3 – Hard File
- Kemeja Eksklusif Narada
- Free Ongkos Kirim
Teknis Pelaksanaan
Pembinaan dilakukan secara online/daring dengan memanfaatkan :
- Grup Whatsapp
Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, peserta pembinaan akan kami invite ke dalam Grup Whatsapp dimana grup tersebutlah yang akan digunakan sebagai media penyampaian seluruh informasi yang berkaitan dengan pembinaan. Hal awal yang akan disampaikan terutama terkait Gladi Bersih yang akan dilaksanakan H-2 sebelum pembinaan.
- Aplikasi Sistem Narada
Peserta akan diberikan akses untuk login ke dalam aplikasi sistem berbasis web milik PT. Narada Katiga Indonesia, dimana aplikasi tersebut akan digunakan peserta untuk melakukan absensi serta mengerjakan pre & post test sesuai dengan jadwal kegiatan pembinaan.
- Zoom Meeting
Dalam pembinaan secara online ini, kami memanfaatkan Aplikasi Zoom Meeting sebagai media pertemuan secara online. Pembinaan dilakukan secara live selama 5 hari atau ±50 jam. Sedangkan penyampaian materi sendiri dilakukan selama 3 hari, di mulai pukul 08.00-17.00 WIB setiap harinya dengan 3x sesi break pada pukul 10.00, 12.00 dan 15.00 WIB. Di hari ke-4 peserta melakukan ujian simulasi auditor SMK3 dengan didampingi oleh pihak Kemnaker.
- temank3.id
Aplikasi sistem berbasis web milik Kemnaker ini akan digunakan peserta untuk melaksanakan tahap akhir yaitu Evaluasi Ujian pada hari ke-5 pembinaan.
Selanjutnya Sertifikat Auditor SMK3 diterbitkan oleh Kemnaker dengan estimasi maksimal 3 bulan, terhitung terhitung dari peserta dinyatakan "LULUS" evaluasi ujian. Peserta tidak akan mendapatkan SKP secara langsung, namun SKP SMK3 Auditor dapat diurus langsung oleh peserta ke Kemnaker dengan melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit SMK3 di Perusahaannya.
Untuk info lebih lanjut Anda bisa menghubungi Kami melalui :
Whatsapp : 0813-9245-7755 (Nira) / 0811-355-2471 (Lala)
Telp. 0274-502-6085