SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Biaya
Deskripsi

Apa itu Surat Keputusan Penunjukkan (SKP)?

SKP Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

Apa itu Kartu Lisensi/Kewenanggan (KTW)?

Lisensi Ahli K3 Umum / Kartu Kewenangan adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja

Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang mengawasi / memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum.

Syarat Mengikuti Pelatihan
Surat Permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan wajib
Scan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker wajib
SKP dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum wajib
Surat Keterangan Bekerja Penuh wajib
Surat Pernyataan Bekerja Penuh dari personil ybs wajib
Scan KTP wajib
Scan Ijazah Terakhir wajib
Rekapitulasi Laporan 2 Tahun Terakhir - file maks. 1.9 mb (wajib jika melakukan perpanjangan/mutasi) wajib
Surat Paklering (wajib jika pindah perusahaan/mutasi) wajib
Teknis Pelaksanaan

Hallo !

Pilih salah satu tim Marketing kami

Marketing Lala Zhaveera
628113552471
Marketing Nira Sekar
6281392457755
Marketing Ivana Noha
6282138129377
Marketing Michella Siren
6281312610558
PT Narada Katiga Nusantara
Hai, apakah membutuhkan informasi?
×
Membutuhkan informasi?