Perpanjang SKP Dan KTW

Biaya

Apa itu SKP?

SKP Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

Apa itu KTW?

Lisensi Ahli K3 Umum / KTW adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja

Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang mengawasi / memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum.

  • Surat Permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan (wajib)
  • Fotocopi Sertifikat Ahli K3 Umum (wajib)
  • SKP dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum (wajib)
  • Riwayat Hidup Ahli K3 Umum (wajib)
  • Fotocopi Ijazah Terakhir (wajib)
  • Surat Keterangan Bekerja Penuh (wajib)
  • Rekapitulasi Laporan 3 Tahun Terakhir 8.Pasfoto berwarna 4x6 : 2 dan 2x3 : 2 (wajib)
  • Surat Paklering (jika pindah perusahaan) (wajib)